Sunday, January 18, 2009

Paspor Online

Tadinya senang bgt begitu tau sekarang bisa urus paspor secara online di situs www.imigrasi.go.id. Akhirnya aku coba browsing, berhubung pasporku juga akan habis masa berlakunya tanggal 20 Juli 2009. Friendly Use sih, tinggal isi data dan klik. Yang susah hanya pada saat upload data seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Paspor Lama. Ukuran attachment maksimal 60kb. Jadi harus mengecilkan ukuran attachment karena data hasil scan yang jauh lebih besar ukurannya. Setelah semua diisi dan dilampirkan, kita nantinya akan mendapatkan nomor permohonan status. Kemudian dicetak sebagai tanda bukti permohonan (pra permohonan). Nantinya dari nomor itu kita akan bisa cek status permohonan paspor.
Nah itu cerita baiknya. Cerita buruknya, sampai keesokan harinya aku tetap update lihat status permohonan. Nihil. Karena penasaran, aku coba menghubungi Kantor Imigrasi yang ada di Medan. Nomor telpon aku dapat saat cetak tanda permohonan. Sudah aku duga, belasan kali nelpon, tidak satupun yang diangkat. Hingga setelah kesekian puluh kalinya baru diangkat. Aku menanyakan mengenai status permohonan melalui website. Ternyata... Aku diminta untuk melakukan proses dari awal (menyerahkan berkas permohonan) kembali. Kecewa ya jelas, sekaligus bingung kenapa kok harus manual lagi. Pihak imigrasi mengatakan, hal tersebut dikarenakan mereka harus melakukan verifikasi berkas yang dilegalisir. Nah lho, jadi untuk apa dibuat permohonan paspor secara online? Kalo ada yang berwenang menjawab, atau yang bisa memberi pencerahan, mohon jawaban dan infonya.

No comments: